Peraturan Pemerintah tentang informasi keuangan tahunan perusahaan
15 Juni 2017 Sumber KoranPerjoeangan. Dasar hukum kewajiban perusahaan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan s eringkali kita dihadapkan pada kenyataan bahwa ternyata perusahaan tempat kita bekerja tidak atau belum memberikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) padahal setiap perusahaan wajib untuk menyampaikan LKTP kepada Kementerian Perdagangan RI. Mari kita lihat dasar hukumnya. DASAR HUKUMNYA : Undang-undang No 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1998 jo PP No 64 Tahun 1999 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan. Perusahaan harus melewati prosedur sbb: Penyampaian LKTP dan profil perusahaan (hard copy dan soft copy) Penerbitan tanda terima sementara atau penolakan berkas LKTP dan profil Penerbitan STP-LKTP setelah dilakukan pengolahan database Permintaan data ...